![]() |
| Gambar salah satu Masjid yang dijadikan pabrik pengolahan bir di Haifa oleh Israel |
Haifa,
Rakyat Arab-Palestina, baik Muslim atau pun Kristen, yang hidup dan tinggal di
kawasan Israel saat ini tengah berusaha keras untuk menjaga dan melestarikan
masjid, rumah ibadah, tempat-tempat suci dan bersejarah mereka dari upaya
perampasan dan penggusuran yang dilakukan Israel.
Dr. Hasan
Jabbarin, direktur Pusat Hukum Keadilan (Markaz ‘Adalah al-Huquqi) yang
bertempat di kota Haifa, Israel, menyatakan jika pihaknya telah mengajukan
berkas permohonan kepada pengadilan tinggi Israel untuk menjaga tempat-tempat
suci dan bersejarah milik umat Muslim yang terletak di wilayah Israel.
“Kami telah
mengajukan berkas permohonan kepada pengadilan tinggi Israel agar mereka
memberikan perlindungan dan penjagaan terhadap tempa-tempat suci dan bersejarah
milik umat Muslim yang ada di wilayah-wilayah Israel,” demikian diungkapkan
Jabbarin sebagaimana dilansir situs berita berbahasa Arab al-Ittihad (11/4).
Jabbarin
juga mengajukan permohonan serupa untuk menjaga kelestarian kota-kota Palestina
yang kini telah menjadi kota-kota Yahudi, atau yang “tercampur” oleh pendudukan
Yahudi.
Sayangnya,
permohonan Jabbarin ditolak mentah-mentah oleh pihak pengadilan tinggi Israel.
Pengadilan Israel menganggapnya kasus ini adalah kasus “sensitif” (hassas).
Semenjak
berdirinya negara Israel pada tahun 1948, selain merampas tanah air bangsa
Palestina, pemerintahan Israel juga banyak mengambil harta milik Lembaga Wakaf
Islam yang dikelola oleh Majlis Tinggi Islam (al-Majlis al-Islami al-A’la),
diantaranya adalah masjid-masjid dan tempat suci.
Pemerintahan
Israel menganggap harta Wakaf Islam adalah harta yang tidak diketahui atau
hilang kepemilikannya sejak 1948. Dalih ini diperkuat dengan hilangnya Kepala
Majlis Mufti Palestina Syaikh Amin al-Husaini.
Harta yang
“dianggap tidak berpemilik” itu kemudian diambil, diatasnamakan, dan dikelola
oleh pihak Israel. Bukan hanya milik umat Muslim, harta wakaf milik umat
Kristen Palestina pun diperlakukan demikian oleh Israel.
Sementara
itu, Sekretaris Lembaga al-Aqsha untuk Wakaf dan Heritage (Turats) Abdul Majid
Agbariyyah menyatakan, jika sebelum tahun 1948, harta wakaf milik umat Islam di
Palestina lebih dari 2500 buah tempat suci.
“Kini, yang
tersisa dari tempat suci dan bersejarah itu mungkin sekitar 200 saja,” ungkap Agbariyyah.
Agbariyyah
menambahkan, tempat-tempat suci dan bersejarah yang dahulu milik umat Muslim
dan kini telah dikelola Israel itu banyak yang sudah dialih fungsikan, bahkan
beberapa diantaranya telah disulap menjadi parik minuman keras (khamarat).
“Beberapa
masjid banyak yang tela dirubah menjadi kandang sapi, sebagian yang lain
menjadi sinagog, serta beberapa di antaranya ada yang dijadikan pabrik minuman
keras,” jelas Agbariyyah.
Sumber : Eramuslim
Saya akan
mengutip sedikit artikel di atas :
“Kami telah mengajukan berkas
permohonan kepada pengadilan tinggi Israel agar mereka memberikan perlindungan
dan penjagaan terhadap tempa-tempat suci dan bersejarah milik umat Muslim yang
ada di wilayah-wilayah Israel,” demikian diungkapkan Jabbarin sebagaimana
dilansir situs berita berbahasa Arab al-Ittihad (11/4).
Jabbarin juga mengajukan
permohonan serupa untuk menjaga kelestarian kota-kota Palestina yang kini telah
menjadi kota-kota Yahudi, atau yang “tercampur” oleh pendudukan Yahudi.
Sayangnya, permohonan Jabbarin
ditolak mentah-mentah oleh pihak pengadilan tinggi Israel. Pengadilan Israel
menganggapnya kasus ini adalah kasus “sensitif” (hassas).
Bandingkan
kasus dalam petikan artikel di atas dengan “Kisah Orang Yahudi dan Sepotong
Tulang” berikut ini :
Sejak
menjabat gubernur, Amr bin Ash tidak lagi pergi ke medan tempur. Dia lebih
sering tinggal di istana. Di depan istananya yang mewah itu ada sebidang tanah
yang luas dan sebuah gubuk reyot milik seorang Yahudi tua.
“Alangkah
indahnya bila di atas tanah itu berdiri sebuah masjid,” gumam sang gubernur.
Singkat
kata, Yahudi tua itu pun dipanggil menghadap sang gubernur untuk bernegosiasi.
Amr bin Ash sangat kesal karena si kakek itu menolak untuk menjual tanah dan
gubuknya meskipun telah ditawar lima belas kali lipat dari harga pasaran.
“Baiklah
bila itu keputusanmu. Saya harap Anda tidak menyesal!” ancam sang gubernur.
Sepeninggal
Yahudi tua itu, Amr bin Ash memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan surat
pembongkaran. Sementara si kakek tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis.
Dalam keputusannya terbetiklah niat untuk mengadukan kesewenang-wenangan
gubernur Mesir itu pada Khalifah Umar bin Khattab.
“Ada perlu
apa kakek, jauh-jauh dari Mesir datang ke sini?” tanya Umar bin Khattab.
Setelah mengatur detak jantungnya karena berhadapan dengan seorang khalifah
yang tinggi besar dan berwibawa, si kakek itu mengadukan kasusnya. Padahal
penampilan khalifah Umar amat sederhana untuk ukuran pemimpin yang memiliki
kekuasaan begitu luas. Dia ceritakan pula bagaimana perjuangannya untuk
memiliki rumah itu.
Merah padam
wajah Umar begitu mendengar penuturan orang tua itu.
“Masya
Allah, kurang ajar sekali Amr!” kecam Umar.
“Sungguh
Tuan, saya tidak mengada-ada,” si kakek itu semakin gemetar dan kebingungan.
Dan ia semakin bingung ketika Umar memintanya mengambil sepotong tulang, lalu
menggores tulang itu dengan pedangnya.
“Berikan
tulang ini pada gubernurku, saudara Amr bin Ash di Mesir,” kata sang Khalifah,
Al Faruq, Umar bin Khattab.
Si Yahudi
itu semakin kebingungan, “Tuan, apakah Tuan tidak sedang mempermainkan saya!”
ujar Yahudi itu pelan.
Dia cemas
dan mulai berpikir yang tidak-tidak.Jangan-jangan khalifah dan gubernur setali
tiga uang, pikirnya. Di manapun, mereka yang mayoritas dan memegang kendali
pasti akan menindas kelompok minoritas, begitu pikir si kakek. Bisa jadi
dirinya malah akan ditangkap dan dituduh subversif.
Yahudi itu
semakin tidak mengerti ketika bertemu kembali dengan Gubernur Amr bin Ash.
“Bongkar masjid itu!” teriak Amr bin Ash gemetar. Wajahnya pucat dilanda
ketakutan yang amat sangat. Yahudi itu berlari keluar menuju gubuk reyotnya
untuk membuktikan kesungguhan perintah gubernur. Benar saja, sejumlah orang
sudah bersiap-siap menghancurkan masjid megah yang sudah hampir jadi itu.
“Tunggu!”
teriak sang kakek. “Maaf, Tuan Gubernur, tolong jelaskan perkara pelik ini.
Berasal dari apakah tulang itu? Apa keistimewaan tulang itu sampai-sampai Tuan
berani memutuskan untuk membongkar begitu saja bangunan yang amat mahal ini.
Sungguh saya tidak mengerti!” Amr bin Ash memegang pundak si kakek, “Wahai
kakek, tulang itu hanyalah tulang biasa, baunya pun busuk.”
“Tapi…..”
sela si kakek.
“Karena
berisi perintah khalifah, tulang itu menjadi sangat berarti.
Ketahuilah,
tulang nan busuk itu adalah peringatan bahwa berapa pun tingginya kekuasaan
seseorang, ia akan menjadi tulang yang busuk. Sedangkah huruf alif yang
digores, itu artinya kita harus adil baik ke atas maupun ke bawah. Lurus
seperti huruf alif. Dan bila saya tidak mampu menegakkan keadilan, khalifah
tidak segan-segan memenggal kepala saya!” jelas sang gubernur.
“Sungguh agung ajaran agama
Tuan. Sungguh, saya rela menyerahkan tanah dan gubuk itu. Dan bimbinglah saya
dalam memahami ajaran Islam!” tutur si kakek itu dengan mata berkaca-kaca.
Bagaimana
dengan perbandingan kedua kasus di atas?
Saya
mengharapkan komentar dari saudara-saudara. 😄

Tidak ada komentar:
Posting Komentar